RENCANA PEMBANGUNAN FLY OVER SITINJAU LAWIK DI LUBUK KILANGAN, APA PERAN DAN FUNGSI KERAPATAN ADAT?

 


Oleh : Dodi Putra Tanjung

Kedudukan hukum Pucuk Adat Enam Suku di Nagari Lubuk Kilangan Kota Padang Sumatera Barat ranah Minangkabau harusnya kuat, baik dari segi adat Minangkabau maupun hukum positif Indonesia, dengan merujuk kepada asal usul Nagari Lubuk Kilangan sebagai rantau dari Luhak Nan Tigo :

1. Kedudukan dalam Adat Minangkabau

Pucuk Adat yang tergabung di Kerapatan Adat adalah pemimpin tertinggi adat di suatu nagari atau wilayah adat yang menjadi sumber legitimasi adat.

Dalam struktur adat Minangkabau, Pucuk Adat berada di atas Ninik Mamak kaum atau mamak paruik dan unsur lain.

Istilah "pucuk" berarti puncak  tertinggi, sehingga wewenangnya mencakup:

Menetapkan dan menjaga adat salingka nagari.

Menjadi wakil resmi masyarakat adat dalam hubungan keluar, termasuk dengan pemerintah.

Mengatur pembagian, penggunaan, dan perlindungan tanah ulayat.

Di Lubuk Kilangan, Pucuk Adat diwarisi secara turun temurun dari Luhak Nan Tigo, sebagian besar dari Kubung XIII Solok yang juga merupakan bagian dari Luhak Nan Tuo.

2. Kedudukan dalam  KAN Lubuk Kilangan 

Sebagai Representasi Pucuk Adat Enam Suku di Nagari Lubuk Kilangan.

3. Kedudukan dalam Hukum Positif Indonesia

1. UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI.

2. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa desa adat/nagari berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul, termasuk melalui kepala adat tertinggi.

3. UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 3 hak ulayat diakui sepanjang pelaksanaannya sesuai kepentingan nasional dan negara.

4. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 menegaskan hutan adat bukan lagi hutan negara, tetapi berada di bawah kewenangan masyarakat hukum adat.

Dengan ini, Pucuk Adat di Nagari Lubuk Kilangan memiliki posisi sebagai representasi resmi masyarakat hukum adat, diakui oleh negara untuk mengurus hak ulayat, harta pusaka, dan adat istiadat.

4. Implikasi Hukum

Dalam perkara tanah ulayat Pucuk Adat yang tergabung di Kerapatan Adat Nagari dapat bertindak mewakili nagari atau kaum atau suku  untuk mengajukan keberatan, gugatan, atau permohonan pengakuan kepada pemerintah.

Dalam hubungan kelembagaan tanda tangan atau pernyataan Pucuk Adat menjadi dokumen sah adat yang diakui dalam hubungan dengan pihak luar.

Dalam pelestarian adat Pucuk Adat menjadi penjaga utama agar hukum adat tetap berjalan, meskipun ada pengaruh hukum negara.

Dalam sengketa adat internal keputusan Pucuk Adat dianggap final secara adat.

Selanjutnya bahwa yang dimaksud Pucuk Adat menjadi sumber legitimasi adat adalah bahwa kewenangan, keabsahan, dan keberlakuan aturan adat di suatu wilayah adat/nagari bersumber dan diakui melalui Pucuk Adat sebagai pemegang otoritas tertinggi adat.

Dengan kata lain, semua keputusan, aturan, atau tindakan yang mengatasnamakan adat tidak sah jika tidak mendapat pengesahan atau restu dari Pucuk Adat.

1. Makna "Sumber Legitimasi"

Sumber tempat asal atau titik awal suatu kewenangan.

Legitimasi pengakuan sah secara hukum atau norma.

Dalam konteks adat, Pucuk Adat adalah:

Pemegang mandat turun-temurun dari leluhur (Pendiri nagari).

Penghubung resmi antara hukum adat dan masyarakat.

Penjamin keabsahan semua keputusan adat.

2. Dalam Sistem Adat Minangkabau (Khususnya Nagari Lubuk Kilangan)

Pucuk Adat memegang tali bapilin tigo (adat, syarak, undang), memastikan ketiganya berjalan seimbang.

Ia memutuskan:

Pengangkatan/pengesahan ninik mamak, penghulu suku.

Penetapan batas dan pengelolaan tanah ulayat.

Pengesahan putusan rapat adat.

Tanpa pengesahan Pucuk Adat, keputusan adat tidak memiliki kekuatan moral dan sosial.

3. Kaitannya dengan Hukum Positif

UU Desa Pasal 103 mengakui kepala adat sebagai pemegang kewenangan berdasarkan hak asal-usul.

UUPA Pasal 3 mengakui hak ulayat di bawah kepemimpinan adat.

Sehingga Pucuk Adat menjadi pihak yang:

Mewakili masyarakat adat di hadapan pemerintah dan pengadilan.

Menjadi pemberi kuasa sah atas nama masyarakat adat.

4. Contoh Konkret di Lubuk Kilangan

Pembangunan dan pengembangan Pabrik PT Semen Padang yang ingin mengelola tanah ulayat, walaupun ada persetujuan sebagian ninik mamak atau masyarakat, tanpa restu Pucuk Adat, perjanjian dianggap cacat formil. 

Penyerahan tanah ulayat, walaupun ada persetujuan sebagian ninik mamak atau masyarakat, tanpa restu dan legalitas dari Pucuk Adat di Kerapatan Adat Nagari, perjanjian dianggap cacat formil. 

Pemerintah Belanda saja pada tahun 1907 disaat akan membangun pabrik semen padang mengakui dan menghormati pucuk Adat enam suku di Nagari Lubuk Kilangan. Setiap proses pemanfaatan lahan untuk pabrik semen meminta ijin kepada Pucuk Adat Nagari Lubuk Kilangan, dan ada konpensasi serta kontribusi yang diberikan, dan dituangkan pada nota kesepakatan yang ditandatangani oleh pucuk Adat dan perwakilan pemerintah Belanda. 

Jika mamak kaum saja yang mengeluarkan keputusan terkait pelepasan tanah ulayat, tetapi tidak disahkan oleh Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan, maka keputusan tersebut dianggap tidak  SAH dan hasilnya bisa di tuntut secara hukum. 

Maka terkait pembebasan lahan di lokasi pembangunan Fly Over Sitinjau Lawik, mau tidak mau suka tidak suka pihak pengembang dan panitia pembangunan harus melibatkan pucuk adat di Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan sebagai pewaris penguasaan hukum adat tanah ulayat secara turun temurun. 

Namun, realitas pada pelaksanaan tidaklah demikian, Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan hanya dianggap formalitas pada narasi yang ditulis atau disebut saja. Kenyataan, dari proses awal pembebasan lahan pihak Kerapatan Adat Nagari tidak dilibatkan secara maksimal, padahal lokasi lahan yang akan dibebaskan disebut sebagai Tanah Milik Adat (TMA), yang tentu pemanfaatan dan pelepasan hak atas tanah harus mengikuti hukum Adat di Nagari Lubuk Kilangan dan mengacu kepada Adat Minangkabau. 

Sehingga menjelang titik akhir, dengan banyaknya polemik terkait pembebasan lahan di lokasi terdampak Flyover tersebut, keberadaan dan fungsi KAN baru diakui walau masih formalitas, namun dalam waktu pelaksanaan pekerjaan yang semakin sempit, direncanakan pada bulan September harus mulai maksimal pembangunan infrastruktur Flyover, sementara persoalan pembebasan tanah belum juga 100% selesai. 

Maka saran kepada panitia pembebasan lahan, "jikok sasek di ujuang jalan, baliaklah ka pangka jalan". Jika ada kesalahan dalam proses yang menimbulkan kendala, maka segeralah perbaiki, jika komunikasi dengan Nagari Lubuk Kilangan selama ini di abaikan, maka perbaiki segera komunikasi tersebut agar proses pembangunan infrastruktur Flyover Sitinjau Lawik berjalan sebagaimana yang direncanakan dan diharapkan.


*Disadur dari tulisan Sutan Rusdal Inayatsah*


Penulis adalah Putra Daerah Lubuk Kilangan, anggota Satgas Nagari Luki, Sekretaris Daerah Pemuda Panca Marga Provinsi Sumatera Barat









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kepemimpinan Kolektif di Minangkabau, Urang Nan Ampek Jinih dan Jinih nan Ampek

PD PPM-LVRI Provinsi Sumatera Barat Lakukan Aksi Sosial Menjaga Monumen Bersejarah di Kota Padang