Postingan

Menampilkan postingan dengan label Amicus Curiae

Sepenggal Cerita di Pesantren

Gambar
  Oleh : Abdul Hasyim Mubarak Cahaya matahari pagi mulai menyinari salah satu kota besar di tepi barat pulau Sumatra. Masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan baru pulang dari melaut pagi itu. Para petani mulai berjalan di pematang sawah, berbekal cangkul di pundak dan semangat untuk mendapatkan hasil panen yang melimpah beberapa bulan kedepan. Para pedagang mulai menggelar daganannya. Jalanan kota mulai di padati kendaraan besar maupun kecil, yang dibawa oleh mereka yang memiliki tujuan masing-masing, yang memiliki harapan untuk mendapatkan rezeki yang baik hari ini. Di salah satu sudut kota, seorang anak muda telah bangun sejak shubuh tadi. Dia harus mempersiapkan banyak barang sebelum berangkat untuk mengembara ke tempat yang jauh dari rumahnya, untuk menuntut ilmu di sebuah sekolah agama yang berada di sekitar wilayah utara provinsi. “Ibu, kapan kita berangkat?", tanya anak tadi kepada ibunya. “Sebentar lagi, Nak. Barang-barangnya sudah dikemas semua,Nak?", ibu anak tad...

Pembubaran Massa Anarkis oleh Polisi Bisa Dinilai adalah untuk Kepentingan Masyarakat

Gambar
Ilustrasi demo. (Antara/Naufal Khoirulloh) Tindakan Polisi   dalam membubarkan massa anarkis dalam prinsipnya bukanlah bentuk brutalitas, melainkan upaya melindungi kepentingan masyarakat luas. Semestinya, unjuk rasa dan tindakan anarkis harus dipisahkan secara tegas. Dalam kegiatan unjuk rasa, Polisi bertugas melayani dan mengawal peserta agar merasa aman dan nyaman menyampaikan aspirasi. sebagaimana diatur oleh Undang-undang yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. UU ini menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, namun tetap harus bertanggung jawab dan mematuhi batasan-batasan yang telah ditetapkan, seperti menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta kesatuan dan persatuan bangsa.  Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 sebagai dasar hukum menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.  Penyampa...

AMICUS CURIAE

Gambar
  Oleh : Dodi Putra Tanjung Amicus Curiae (baca; amikus kurie), ini merupakan istilah di dalam bahasa Latin yang diterjemahkan  dalam bahasa Inggris sebagai friend of the court atau Sahabat Pengadilan dalam bahasa Indonesia.  Amicus Curiae merupakan pihak yang merasa berkepentingan dalam mengikuti suatu perkara memberikan pendapat hukumnya pada pengadilan. Amicus Curiae adalah tradisi hukum dari Roma namun berkembang pada negara-negara yang menganut sistem common law.  Perlu diingat, Amicus Curiae bukanlah pihak yang terlibat dalam perkara. Amicus Curiae dapat juga seorang penasihat yang diundang oleh pengadilan untuk masalah-masalah hukum tertentu. Adapun kepentingan dari Amicus Curiae sebatas memberikan opini/pendapat hukum. Istilah ini pertama kali diperkenalkan pada abad 14 dan baru tercatat dalam partisipasi secara luas pada abad 17-18. Fungsi utama Amicus Curiae adalah untuk mengklarifikasi isu-isu faktual, menjelaskan isu isu hukum. Nota tersebut  tidak h...