Pembubaran Massa Anarkis oleh Polisi Bisa Dinilai adalah untuk Kepentingan Masyarakat
Ilustrasi demo. (Antara/Naufal Khoirulloh) Tindakan Polisi dalam membubarkan massa anarkis dalam prinsipnya bukanlah bentuk brutalitas, melainkan upaya melindungi kepentingan masyarakat luas. Semestinya, unjuk rasa dan tindakan anarkis harus dipisahkan secara tegas. Dalam kegiatan unjuk rasa, Polisi bertugas melayani dan mengawal peserta agar merasa aman dan nyaman menyampaikan aspirasi. sebagaimana diatur oleh Undang-undang yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. UU ini menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, namun tetap harus bertanggung jawab dan mematuhi batasan-batasan yang telah ditetapkan, seperti menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta kesatuan dan persatuan bangsa. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 sebagai dasar hukum menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Penyampa...