Postingan

Menampilkan postingan dengan label paska sarjana

KEKUATAN PIKIRAN BERPENGARUH PADA KENYATAAN, JADI TETAPLAH BERPIKIR POSITIF

Gambar
Seorang tahanan dijatuhi hukuman mati dengan cara Seorang tahanan dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung, tetapi sekelompok ilmuwan ingin menguji batas keyakinan manusia dan kekuatan pikiran. Mereka mengatakan kepadanya bahwa alih-alih digantung, ia akan dibunuh oleh gigitan ular berbisa. Agar lebih meyakinkan, mereka menunjukkan seekor kobra yang besar dan menakutkan. Tahanan, yang dipenuhi ketakutan, kemudian ditutup matanya. Tanpa sepengetahuannya, para ilmuwan menggunakan jarum tajam untuk menusuk tangannya di tempat yang sama di mana taring ular akan menyerang, mensimulasikan gigitan ular. Saat mereka melihat dari kejauhan, tahanan, percaya bahwa dia keracunan ular, mulai merasakan efek racun yang mengalir di tubuhnya. Meskipun tidak ada racun yang sebenarnya, kepercayaan pria itu pada gigitan ular menyebabkan penurunan fisiknya yang cepat. Dalam beberapa menit, pria itu pingsan dan meninggal. Fenomena ini, meskipun mengejutkan, dikenal sebagai efek placebo di mana keyakinan ...

AMICUS CURIAE

Gambar
  Oleh : Dodi Putra Tanjung Amicus Curiae (baca; amikus kurie), ini merupakan istilah di dalam bahasa Latin yang diterjemahkan  dalam bahasa Inggris sebagai friend of the court atau Sahabat Pengadilan dalam bahasa Indonesia.  Amicus Curiae merupakan pihak yang merasa berkepentingan dalam mengikuti suatu perkara memberikan pendapat hukumnya pada pengadilan. Amicus Curiae adalah tradisi hukum dari Roma namun berkembang pada negara-negara yang menganut sistem common law.  Perlu diingat, Amicus Curiae bukanlah pihak yang terlibat dalam perkara. Amicus Curiae dapat juga seorang penasihat yang diundang oleh pengadilan untuk masalah-masalah hukum tertentu. Adapun kepentingan dari Amicus Curiae sebatas memberikan opini/pendapat hukum. Istilah ini pertama kali diperkenalkan pada abad 14 dan baru tercatat dalam partisipasi secara luas pada abad 17-18. Fungsi utama Amicus Curiae adalah untuk mengklarifikasi isu-isu faktual, menjelaskan isu isu hukum. Nota tersebut  tidak h...