Postingan

Menampilkan postingan dengan label Flyover Sitinjau Lauik

RENCANA PEMBANGUNAN FLY OVER SITINJAU LAWIK DI LUBUK KILANGAN, APA PERAN DAN FUNGSI KERAPATAN ADAT?

Gambar
  Oleh : Dodi Putra Tanjung Kedudukan hukum Pucuk Adat Enam Suku di Nagari Lubuk Kilangan Kota Padang Sumatera Barat ranah Minangkabau harusnya kuat, baik dari segi adat Minangkabau maupun hukum positif Indonesia, dengan merujuk kepada asal usul Nagari Lubuk Kilangan sebagai rantau dari Luhak Nan Tigo : 1. Kedudukan dalam Adat Minangkabau Pucuk Adat yang tergabung di Kerapatan Adat adalah pemimpin tertinggi adat di suatu nagari atau wilayah adat yang menjadi sumber legitimasi adat. Dalam struktur adat Minangkabau, Pucuk Adat berada di atas Ninik Mamak kaum atau mamak paruik dan unsur lain. Istilah "pucuk" berarti puncak  tertinggi, sehingga wewenangnya mencakup: Menetapkan dan menjaga adat salingka nagari. Menjadi wakil resmi masyarakat adat dalam hubungan keluar, termasuk dengan pemerintah. Mengatur pembagian, penggunaan, dan perlindungan tanah ulayat. Di Lubuk Kilangan, Pucuk Adat diwarisi secara turun temurun dari Luhak Nan Tigo, sebagian besar dari Kubung XIII Solok yang ...