Kasus Stop, Tapi Tak Perlu pengakuan Bersalah
Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, pihak Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) mendesak penghentian proses hukum tuduhan ijazah palsu Jokowi tanpa ada tendensi untuk menyampaikan permohonan maaf. Kok bisa? Apa sih yang tidak bisa buat Refly Harun? Dalam pandangannya, semua bisa kok, tidak peduli apakah itu melanggar norma hukum. Sikap Refly ini memicu pertanyaan mendasar, mungkinkah sebuah perkara yang menyentuh ranah kehormatan individu dihentikan tanpa adanya pemulihan nama baik melalui mekanisme pengakuan kesalahan? Kalau keinginan Refly dikabulkan, bahaya kepastian hukum mengancam di depan. Kelak orang dengan suka-suka menghina, memfitnah, mencemarkan nama baik orang lain. Manakala diperkarakan, pihak yang menghina, memfitnah dan mencemarkan nama baik itu kapan saja minta kasusnya diselesaikan tanpa harus minta maaf. Lucu kan, ya? Bukan Refly-nya yang lucu karena beliau sudah lucu dari sononya, tetapi norma hukum yang hancur berantakan karena datangnya Refly! ...