Kasus Stop, Tapi Tak Perlu pengakuan Bersalah

 

Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, pihak Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) mendesak penghentian proses hukum tuduhan ijazah palsu Jokowi tanpa ada tendensi untuk menyampaikan permohonan maaf. 

Kok bisa? Apa sih yang tidak bisa buat Refly Harun? Dalam pandangannya, semua bisa kok, tidak peduli apakah itu melanggar norma hukum.

Sikap Refly ini memicu pertanyaan mendasar, mungkinkah sebuah perkara yang menyentuh ranah kehormatan individu dihentikan tanpa adanya pemulihan nama baik melalui mekanisme pengakuan kesalahan?

Kalau keinginan Refly dikabulkan, bahaya kepastian hukum mengancam di depan. Kelak orang dengan suka-suka menghina, memfitnah, mencemarkan nama baik orang lain. Manakala diperkarakan, pihak yang menghina, memfitnah dan mencemarkan nama baik itu kapan saja minta kasusnya diselesaikan tanpa harus minta maaf.

Lucu kan, ya? Bukan Refly-nya yang lucu karena beliau sudah lucu dari sononya, tetapi norma hukum yang hancur berantakan karena datangnya Refly!

​Pernyataan Refly yang menegaskan tidak akan ada kata maaf meski perkara diminta berhenti, menunjukkan adanya upaya memisahkan antara prosedur formal dan tanggung jawab substansial. 

Refly menitikberatkan argumentasinya pada celah administrasi penyidikan, seperti ketidakjelasan status pelimpahan berkas antara penyidik dan kejaksaan yang dinilai melampaui batas waktu prosedural. Sah-sah saja sih, namanya juga argumen.

​Secara legalistik, jika sebuah perkara memiliki cacat formil, ia memang layak dihentikan demi kepastian hukum. Namun, dalam kasus yang melibatkan tudingan terhadap integritas seorang kepala negara, penghentian perkara tanpa klarifikasi final, apalagi disertai penolakan untuk meminta maaf, berpotensi meninggalkan "bom waktu" di ruang publik.

​"Kami tidak pernah mengajukan restorative justice. Penghentian perkara ini adalah soal prosedur yang bermasalah, bukan kompromi," ujar Refly, menegaskan posisi kliennya.

​Secara yuridis, seseorang memang tidak dapat dipaksa meminta maaf selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan mereka bersalah. 

Namun, jika dilihat dari perspektif etika komunikasi politik, sikap Roy Suryo dan Dokter Tifa melalui kuasa hukumnya menghadirkan preseden yang pelik.

​Tudingan ijazah palsu bukanlah isu remeh, sebab ia menyerang legitimasi fundamental seorang pemimpin. Ketika institusi pendidikan terkait telah melakukan klarifikasi resmi dan penegak hukum tidak menemukan unsur pidana, maka secara moral, beban pembuktian (burden of proof) seharusnya beralih kepada pihak penuduh.

​Menggantungkan penyelesaian kasus hanya pada aspek "berhenti karena prosedur" tanpa adanya rehabilitasi nama baik pihak yang dituduh, atau setidaknya pengakuan atas kekeliruan data dari pihak penuduh, akan memperpanjang polusi informasi di masyarakat. 

Di sini, aspek kepantasan diuji, apakah etis mempertahankan narasi yang tidak terbukti secara hukum sambil berlindung di balik celah administrasi?

Bagi Refly, tentu etis-etis saja. Apa yang tidak etis buat Refly?

​Pilihan untuk tidak menempuh jalur restorative justice (keadilan restoratif) menunjukkan bahwa pihak Roy Suryo dan Dokter Tifa memilih jalur konfrontasi prosedural ketimbang rekonsiliasi. 

Sesungguhnya ini baik-baik saja. Bagus malah. Tetapi Refly sebagai kuasa hukum tidak mengajarkan kliennya arti keberanian mempertahankan kebenaran. Ia inginnya "case closed" tanpa harus minta maaf.

Padahal kalau kita ingat, ruh dari penegakan hukum modern, khususnya dalam kasus pencemaran nama baik atau hoaks, adalah pemulihan keadaan.

Jelas sudah ​keputusan kini berada di tangan aparat penegak hukum. Jika perkara ini dihentikan murni karena alasan teknis tanpa ada pernyataan penutup yang "clear" mengenai substansi tuduhan, maka publik akan tetap terbelah dalam ketidakpastian.

​Kasus ini ujian bagi kedewasaan berpendapat. Kebebasan mengkritik seharusnya berjalan beriringan dengan tanggung jawab atas akurasi fakta. 

Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi alat untuk saling menyandera, dan ruang publik kita akan terus dipenuhi oleh residu tuduhan yang tak kunjung tuntas secara elegan.

Pelajaran berharganya adalah, jika Anda menjadi pengacara, jadilah pengacara yang baik, yang memimbimbing, memberi pehamaman sekaligus membebaskan kliennya dari jerat hukum.

Dengan cara terhormat tentu saja, bukan dengan cara laknat melecehkan norma sekaligus etika hukum.


***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RENCANA PEMBANGUNAN FLY OVER SITINJAU LAWIK DI LUBUK KILANGAN, APA PERAN DAN FUNGSI KERAPATAN ADAT?

Kepemimpinan Kolektif di Minangkabau, Urang Nan Ampek Jinih dan Jinih nan Ampek

LAHIRNYA FORUM NAGARI DI LUBUK KILANGAN, DITINJAU DARI ASPEK HISTORIS