Pembubaran Massa Anarkis oleh Polisi Bisa Dinilai adalah untuk Kepentingan Masyarakat
![]() |
| Ilustrasi demo. (Antara/Naufal Khoirulloh) |
Tindakan Polisi dalam membubarkan massa anarkis dalam prinsipnya bukanlah bentuk brutalitas, melainkan upaya melindungi kepentingan masyarakat luas.
Semestinya, unjuk rasa dan tindakan anarkis harus dipisahkan secara tegas. Dalam kegiatan unjuk rasa, Polisi bertugas melayani dan mengawal peserta agar merasa aman dan nyaman menyampaikan aspirasi. sebagaimana diatur oleh Undang-undang yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. UU ini menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, namun tetap harus bertanggung jawab dan mematuhi batasan-batasan yang telah ditetapkan, seperti menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta kesatuan dan persatuan bangsa.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 sebagai dasar hukum menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, antara lain, Unjuk rasa atau demonstrasi, Pawai, Rapat umum, Mimbar bebas.
Setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak orang lain, menjaga ketertiban umum, menjaga kesatuan dan persatuan bangsa, menjaga moral dan etika.
Namun, ketika terjadi perbuatan anarkis yang mengganggu ketertiban umum, Polisi wajib bertindak tegas dan terukur sesuai prinsip negara hukum (rechtstaat) . Dan Polisi bertanggung jawab mengamankan lokasi dan peserta penyampaian pendapat untuk melindungi mereka.
Adanya brutalitas aparat dalam menangani unjuk rasa tidak tepat. Polri adalah bagian integral dari masyarakat yang mengemban amanah sebagai institusi sipil pasca-reformasi.
Terkait insiden meninggalnya Affan Kurniawan, seorang driver ojek online yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat terjadi kericuhan, itu termasuk sebagai peristiwa duka yang tidak dikehendaki.
Affan adalah pencari nafkah yang wafat dalam tugas, namun kejadian ini tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai kesengajaan dari aparat.
Dalam pandangan hukum pidana, akibat yang timbul dari sebuah peristiwa harus dilihat dari teori kausalitas.
Ada tiga teori yang relevan yakni, meist wirksame bedingung (mencari syarat utama penyebab akibat), kemudian ubergewichtstheorie (musabab sebagai faktor dominan yang melampaui syarat lain), dan art der werdens theorie (musabab sebagai syarat yang secara kodrati menimbulkan akibat).
Dengan demikian, tidak ada alasan pembenar bagi amarah massa untuk menyerang Brimob maupun institusi Polri. Polisi lahir dari masyarakat dan bekerja untuk masyarakat, menjaga ketertiban dan keteraturan yang merupakan kebutuhan bersama.
Dalam melakukan tindakan tegas, Polri harus selaras dengan konsepsi hukum pidana, yakni in casu extremae necessitates omnia sunt communia dan necessitas sub lege non continetur, qui aquod alias non est licitum necessitas facit licitum (dalam keadaan darurat, sesuatu yang semula tidak diperbolehkan menjadi diperbolehkan demi kepentingan umum).
Dalam hal ini harus mengajak para tokoh politik, agama, adat, masyarakat, akademisi, hingga orang tua untuk berperan aktif memberikan pemahaman kepada publik.
Stabilitas keamanan adalah prasyarat utama menuju negara yang adil, makmur dan sejahtera. Karena itu, mari saling menasihati untuk kebenaran dan kesabaran. (*)

Komentar
Posting Komentar