AMICUS CURIAE

 


Oleh : Dodi Putra Tanjung


Amicus Curiae (baca; amikus kurie), ini merupakan istilah di dalam bahasa Latin yang diterjemahkan  dalam bahasa Inggris sebagai friend of the court atau Sahabat Pengadilan dalam bahasa Indonesia. 

Amicus Curiae merupakan pihak yang merasa berkepentingan dalam mengikuti suatu perkara memberikan pendapat hukumnya pada pengadilan.

Amicus Curiae adalah tradisi hukum dari Roma namun berkembang pada negara-negara yang menganut sistem common law. 

Perlu diingat, Amicus Curiae bukanlah pihak yang terlibat dalam perkara. Amicus Curiae dapat juga seorang penasihat yang diundang oleh pengadilan untuk masalah-masalah hukum tertentu. Adapun kepentingan dari Amicus Curiae sebatas memberikan opini/pendapat hukum.

Istilah ini pertama kali diperkenalkan pada abad 14 dan baru tercatat dalam partisipasi secara luas pada abad 17-18. Fungsi utama Amicus Curiae adalah untuk mengklarifikasi isu-isu faktual, menjelaskan isu isu hukum. Nota tersebut  tidak harus dibuat oleh seorang pengacara. 

Dan Amicus Curiae tidak berhubungan dengan penggugat atau tergugat, namun memiliki kepentingan dan pemahaman dalam suatu kasus.

Meskipun Amicus Curiae ini belum dikenal dalam sistem peradilan di Indonesia akan tetapi Amicus Curiae ini dapat diterima. Dasar hukum yang menjadi pertimbangan adalah Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatarakan bahwa: Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Kemudian pada Pasal 180 Ayat (1) KUHAP yakni: Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul dalam sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.

Dan sekali lagi di garis bawahi bahwa Amicus Curiae adalah pihak yang netral tidak terafiliasi dengan kepentingan pihak yang bersengketa.

Nah, terkait hal diatas, saya kurang yakin permohonan sebagai Amicus Curiae yang sedang ramai diajukan dan mengajukan diri ke MK tidak akan membuahkan hasil seperti yang diharapkan, karena apa, ya karena yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae ini terindikasi terkait dan terafiliasi dengan pasangan Capres-cawapres tertentu. Sudah jelas ini menyalahi prosedur dan syarat menjadi Amicus Curiae. 

Tapi entah pula lah, hukum itu kan kerap terkait dengan politik, lagipula yang diajukan dan mengajukan diri sebagai Amicus Curiae tentu juga pihak yang mengerti hukum atau ada konsultan hukum di sampingnya. Mungkin saja prosedur Amicus Curiae itu bisa berubah atau sudah berubah oleh mereka, entahlah. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

RENCANA PEMBANGUNAN FLY OVER SITINJAU LAWIK DI LUBUK KILANGAN, APA PERAN DAN FUNGSI KERAPATAN ADAT?

Kepemimpinan Kolektif di Minangkabau, Urang Nan Ampek Jinih dan Jinih nan Ampek

LAHIRNYA FORUM NAGARI DI LUBUK KILANGAN, DITINJAU DARI ASPEK HISTORIS