Pemuda Luki Temui Gubernur Terkait Beasiswa Rajawali Rp 86 Miliar : Ini Kriteria Yang Berhak Menerima



Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan Pemprov Sumbar akan mencairkan dana hibah PT Rajawali yang ada di kas daerah Bank Nagari Syariah Rp86 miliar untuk siswa dan mahasiswa Sumbar berprestasi.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Irwan Prayitno pada saat menerima kunjungan dari pemuda Lubuk Kilangan yang diwakili oleh Yaldi Chaniago dan Dodi P Tanjung. Kunjungan silaturahmi ini dilakukan di istana Gubernur Sumatera Barat pada hari Senin, 03 Agustus 2020.

Yaldi Chaniago menanyakan perihal kabar dana beasiswa Rajawali yang akan di cairkan oleh Pemprov Sumbar, pada kesempatan itu Gubernur Irwan Prayitno menyampaikan bahwa proses regulasi dan realisasi berada dibawah kewenangan DPRD Sumbar melalui Dinas Pendidikan Provinsi.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar Adib Alfikri menyebut untuk tahap awal, akan dicairkan Rp5 miliar. Semua mekanisme penyaluran beasiswa ini tertuang dalam Pergub.

"Pergub pencairan beasiswa Rajawali sudah disepakati dengan gubernur, tinggal teknis penyalurannya. Kami menyerahkan sepenuhnya pada perguruan tinggi dan sekolah yang memberikan rekomendasi pada mahasiswa dan siswa yang akan menerima," kata Adib saat rapat terbatas dengan para akademisi mendampingi Gubernur Irwan Prayitno, Rabu (5/8/2020).


Ditambahkan Kabid Bidang PSMA Dinas Pendidilan Sumbar Suryanto menyebutkan, selama ini penyaluran beasiswa terbentur ketika menyusun Pergub sesuai diskresi.

Dia menyebut, ada dua kategori yang berhak menerima beasiswa tersebut pertama, siswa dan mahasiswa kurang mampu dengan dibuktikan adanya surat keterangan mungkin dari kelurahan, nagari atau terdaftar di Badan Amil Zakat (BAZ) terpadu.

Kedua siswa dan mahasiswa berprestasi dengan indikator Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dan untuk perguruan tinggi untuk akreditasi A, B juga berbeda IP-nya. Termasuk prestasi di luar akademik seperti di bidang olahraga, thazfis bagus dan segala macamnya juga akan diakomodir.

"Yang jelas, kita lebih menprioritaskan untuk anak-anak kita berasal dari Sumbar, baru yang lain, terkait teknisnya nanti tertuang dalam pergub," terangnya.

Termasuk membahas besaran beasiswanya, baik kepada mahasiswa dan siswa miskin maupun berprestasi. Persyaratan penerimaan beasiswa ini tentu pihak perguruan tinggi dan sekolah yang memberikan kewenangan untuk merekomendasikan untuk mahasiswa dan siswa layak untuk diberi beasiswa. (***)

Sumber : Analisakini.id


Komentar

Postingan populer dari blog ini

RENCANA PEMBANGUNAN FLY OVER SITINJAU LAWIK DI LUBUK KILANGAN, APA PERAN DAN FUNGSI KERAPATAN ADAT?

Kepemimpinan Kolektif di Minangkabau, Urang Nan Ampek Jinih dan Jinih nan Ampek

LAHIRNYA FORUM NAGARI DI LUBUK KILANGAN, DITINJAU DARI ASPEK HISTORIS