Sekilas Tentang BADUPARI

 


Barisan Dubalang Parik Paga Nagari atau disingkat BADUPARI ini berawal dari bulan Juni 2024, dimana telah terbentuk BADUPARI tingkat Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin oleh Bapak M Sayuti Datuk Rajo Panghulu. 

Selang 2 bulan, tepatnya pada bulan Agustus 2024, BADUPARI provinsi Sumatera memberi mandat kepada beberapa orang masyarakat di Kota Padang untuk membentuk BADUPARI di tingkat kota. 

Maka penerima mandat ini melanjutkan membentuk struktur organisasi dari perwakilan tokoh masyarakat beberapa kecamatan di Kota Padang, yang selanjutnya menunggu di SK kan oleh BADUPARI provinsi Sumatera Barat. 

Tujuan berdirinya BADUPARI ini bukan terkait dengan kepentingan politik tertentu secara organisasi. Tetapi lebih kepada organisasi yang ikut membantu tugas pemerintah dalam hal menjaga ketertiban masyarakat di lingkungan Nagari masing-masing dimana anggota BADUPARI ini berdomisili. Dan juga menjadi wadah edukasi bagi generasi muda Minangkabau tentang adat salingka Nagari serta budaya Minangkabau, dimana salah satunya tentang adab dan etika sebagai anak minang. Kemudian juga membangkitkan semangat raso bakampuang ba nagari, ba suku ba  kaum, tagak kampuang paga kampuang, khususnya bagi generasi muda Minangkabau di kota Padang. Sekaligus juga mengajak generasi muda untuk mencintai adat dan budaya Minangkabau agar tidak tergerus arus globalisasi. 

Anggota BADUPARI ini sendiri berasal dari berbagai latar belakang, sebagai penggiat adat dan budaya, tuo silek, praktisi dan akademisi serta penggiat sosial kepemudaan. 

Jadi tidak ada muatan politis, namun tentu diluar itu hak politik secara individual tidak juga bisa di intervensi atau di kekang, karena setiap warga negara mempunyai hak politik yang dijamin negara. 

Terkait BADUPARI kota Padang, direncanakan dilantik segera pada bulan Oktober 2024, namun karena alek gadang pilkada serentak yang akan digelar maka disepakati bahwa pelantikan dilaksanakan setelah pilkada selesai digelar. 

BADUPARI kota Padang pada saat itu secara lembaga belum memiliki legalitas, jadi tidak memiliki kemampuan dalam hal apapun termasuk soal dukungan politik. 

Namun secara individual, tentunya sah dan wajar saja beberapa person yang menjadi calon anggota BADUPARI terlibat dalam kegiatan politik. Karena pada saat itu BADUPARI secara organisasi belum terbentuk. Namun TIDAK SEMUA personel yang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Dan tentu juga bagi yang terlibat kegiatan politik, tidak juga bisa membawa nama BADUPARI secara lembaga, karena memang masih prematur dan tidak memiliki legalitas pada saat itu. 

Jadi jelas, bahwa BADUPARI kota Padang secara organisasi bukan lembaga yang terafiliasi golongan politik tertentu. Karena jauh sebelum pilkada digelar, embrio BADUPARI sudah ada. Jadi tidak tepat mengkaitkan BADUPARI dengan kepentingan politik.

DPT == Salah satu penerima mandat BADUPARI kota Padang. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RENCANA PEMBANGUNAN FLY OVER SITINJAU LAWIK DI LUBUK KILANGAN, APA PERAN DAN FUNGSI KERAPATAN ADAT?

Kepemimpinan Kolektif di Minangkabau, Urang Nan Ampek Jinih dan Jinih nan Ampek

LAHIRNYA FORUM NAGARI DI LUBUK KILANGAN, DITINJAU DARI ASPEK HISTORIS