MEKANISME PERLINDUNGAN HUKUM OLEH PEKERJA SOSIAL PADA DINAS SOSIAL KOTA PADANG TERHADAP ANAK KORBAN PELECEHAN SEKSUAL

 


  LEGAL PROTECTION MECHANISM BY SOCIAL WORKERS AT THE PADANG CITY SOCIAL SERVICES FOR CHILD VICTIMS

OF SEXUAL ABUSE

MEKANISME PERLINDUNGAN HUKUM OLEH PEKERJA SOSIAL PADA DINAS SOSIAL KOTA PADANG TERHADAP ANAK KORBAN PELECEHAN SEKSUAL

 

Dodi Putra, Otong Rosadi, Susi Delmiati
Email: dodiunes23047@gmail.com 
Otong_rosadi@yahoo.co.uk
susidelmiati@unespadang.ac.id

 

 
ABSTRACT

This research is a legal study with descriptive analytical specifications. The legal protection mechanism used by social workers at the Padang City Social Service for child victims of sexual abuse begins with the reporting stage, which is generally submitted by families, schools, or law enforcement officials to the UPTD PPA or directly to the Social Service. After receiving the report, social workers conduct a rapid assessment of the child's physical, psychological, and social environment to determine the level of risk. If deemed high risk, the child will be placed in a safe house (shelter). Next, an Individual Intervention Plan (IIP) is prepared as the basis for legal assistance and psychosocial recovery. During the legal process, social workers provide assistance during police examinations, post-mortem examinations, and court hearings, and compile social reports that serve as legal references. This mechanism concludes with post-verdict assistance, in the form of psychological rehabilitation, social service referrals, and reintegration of children into a safe environment, so that the protection provided is comprehensive, sustainable, and pro-victim recovery. The obstacles faced by social workers at the Padang City Social Service in providing legal protection for child victims of sexual abuse include interrelated legal and non-legal aspects. Legal obstacles include a lack of synchronized coordination between institutions, the absence of binding standard operating procedures, and limited access for social workers to the judicial process. Meanwhile, non-legal obstacles include strong social stigma against victims, a shortage of professional staff, low capacity for long-term rehabilitation, and the absence of regional regulations supporting the integration of social workers' roles. These obstacles indicate that legal protection has not been implemented systematically and place social workers in a vulnerable structural position within the juvenile criminal justice system.

 

Keywords: Legal Protection, Social Workers, Children, Victims, Sexual Harassment

 

ABSTRAK

Penelitian  ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Mekanisme perlindungan hukum oleh pekerja sosial di Dinas Sosial Kota Padang terhadap anak korban pelecehan seksual dimulai dari tahap pelaporan, yang umumnya disampaikan oleh keluarga, sekolah, atau aparat hukum ke UPTD PPA atau langsung ke Dinas Sosial. Setelah laporan diterima, pekerja sosial melakukan asesmen cepat terhadap kondisi fisik, psikologis, dan lingkungan sosial anak untuk menentukan tingkat risiko. Jika dinilai berisiko tinggi, anak akan ditempatkan di rumah aman (shelter). Selanjutnya, disusun Rencana Intervensi Individu (RII) sebagai dasar pendampingan hukum dan pemulihan psikososial. Dalam proses hukum, pekerja sosial melakukan pendampingan saat pemeriksaan polisi, visum, dan sidang, serta menyusun laporan sosial yang menjadi referensi hukum. Mekanisme ini ditutup dengan pendampingan pasca-putusan, berupa rehabilitasi psikologis, rujukan layanan sosial, dan reintegrasi anak ke lingkungan yang aman, sehingga perlindungan yang diberikan bersifat menyeluruh, berkelanjutan, dan berpihak pada pemulihan korban. Kendala yang dihadapi pekerja sosial pada Dinas Sosial Kota Padang dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual meliputi aspek hukum dan non-hukum yang saling berkaitan. Kendala hukum mencakup tidak sinkronnya koordinasi antar lembaga, ketiadaan standar operasional prosedur yang mengikat, hingga keterbatasan akses pekerja sosial dalam proses peradilan. Sementara itu, kendala non-hukum meliputi kuatnya stigma sosial terhadap korban, minimnya tenaga profesional, rendahnya kapasitas rehabilitasi jangka panjang, serta belum adanya regulasi daerah yang mendukung integrasi peran pekerja sosial. Hambatan-hambatan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hukum belum berjalan secara sistemik dan menempatkan pekerja sosial dalam posisi struktural yang rentan dalam sistem peradilan pidana anak.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja Sosial,  Anak, Korban, Pelecehan Seksual

 

PENDAHULUAN


Perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual masih sering terhambat oleh lemahnya implementasi kebijakan, stigma sosial, ketimpangan akses keadilan, serta minimnya pelibatan aktor-aktor sosial yang seharusnya menjadi garda depan pemulihan, salah satunya adalah pekerja sosial[1]. Mereka tidak hanya menjadi pendamping dalam proses hukum, tetapi juga pelindung yang berperan memfasilitasi proses penyembuhan psikologis dan integrasi sosial kembali bagi korban[1]. Kegagalan sistem hukum dalam memberi ruang dan legitimasi formal terhadap peran pekerja sosial sering kali menyebabkan terjadinya reviktimisasi, yaitu korban kembali menjadi korban dalam proses hukum yang seharusnya memberikan perlindungan.

Di Kota Padang, kasus kekerasan seksual terhadap anak mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir, sebagaimana dilaporkan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Salah satu kasus yang mencuat ke permukaan terjadi pada tahun 2022, di mana seorang anak perempuan berusia delapan tahun mengalami pelecehan seksual oleh pamannya sendiri yang tinggal satu rumah. Korban mengalami trauma berat dan enggan berinteraksi sosial. Dalam proses hukum yang berlangsung, Dinas Sosial Kota Padang melalui pekerja sosialnya memberikan intervensi berupa pendampingan psikososial dan bantuan hukum, meskipun keterlibatan tersebut baru dimulai setelah proses penyidikan memasuki tahap pertengahan[2].

Pada banyak kasus, pekerja sosial dihadapkan pada kendala struktural, mulai dari kekosongan hukum teknis, tumpang tindih kewenangan, hingga minimnya pelatihan profesional di bidang pendampingan anak korban kekerasan seksual[1]. Ketiadaan regulasi teknis yang secara eksplisit mengatur prosedur standar intervensi pekerja sosial menimbulkan ketidakpastian hukum dan sering kali menyulitkan koordinasi lintas sektor. Berdasarkan perspektif hukum pidana progresif, konsep perlindungan hukum terhadap korban harus melibatkan pendekatan victim-oriented, di mana korban menjadi pusat perhatian dalam proses peradilan. Ini menuntut perubahan paradigma hukum pidana dari retributif menjadi restoratif, dengan mengakui hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan, pengakuan, dan pemulihan[3]. Peran pekerja sosial dalam hal ini sangat relevan, karena mereka berada di posisi strategis sebagai jembatan antara sistem hukum formal dan kebutuhan korban secara sosial dan psikologis.

Namun, meskipun aturan tersebut telah mengakomodasi posisi pekerja sosial, tidak dapat dipungkiri bahwa pada tingkat implementasi masih terjadi banyak kekosongan dan resistensi. Banyak aparat penegak hukum yang belum memahami peran pekerja sosial secara utuh, bahkan ada yang menganggap kehadiran mereka sebagai bentuk intervensi yang mengganggu proses hukum[1]. Padahal, sesuai dengan prinsip best interest of the child, pekerja sosial memiliki fungsi protektif yang seharusnya dihormati dan dikuatkan, bukan dimarginalkan.

Pekerja sosial sering mengalami kesulitan dalam mengakses data perkara, menghadapi pembatasan dalam ruang komunikasi dengan penyidik, dan bahkan tidak mendapatkan informasi tentang jadwal persidangan anak korban yang mereka dampingi[4]. Permasalahan yang diteliti adalah mekanisme perlindungan hukum oleh pekerja sosial pada Dinas Sosial Kota Padang terhadap anak korban pelecehan seksual dan kendalanya.

 

METODE PENELITIAN

Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis normative didukung oleh yuridis empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer.  Data  sekunder diperoleh dari studi dokumen, data primer diperoleh dengan cara wawancara. Data yang diperoleh kemudian dianalisa secara kualitatif .

HASIL DAN PEMBAHASAN

A.  Mekanisme Perlindungan Hukum Oleh Pekerja Sosial Pada Dinas Sosial Kota Padang Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual

 

106

 
Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Padang, pada tahun 2022 tercatat 40 kasus perlindungan anak korban pelecehan seksual yang didampingi oleh pekerja sosial. Tahun 2023 tercatat 38 kasus, dan hingga Oktober 2024, jumlahnya meningkat menjadi 45 kasus. Kasus-kasus tersebut terbagi atas kategori perbuatan cabul, persetubuhan, dan eksploitasi seksual. Peningkatan jumlah kasus dari tahun ke tahun mengindikasikan dua hal: pertama, meningkatnya keberanian pelaporan oleh masyarakat dan anak korban berkat kehadiran pekerja sosial yang responsif; kedua, masih tingginya kerentanan anak terhadap kejahatan seksual di lingkungan sosial Kota Padang. Dalam kerangka tersebut, mekanisme perlindungan hukum oleh pekerja sosial tidak bersifat reaktif semata, melainkan juga mengandung dimensi preventif, kuratif, dan rehabilitatif, sebagaimana tercermin dalam pendekatan intervensi profesional pekerja sosial yang disusun secara sistemik.

Tahapan mekanisme perlindungan dimulai dari fase pelaporan, di mana kasus pelecehan seksual terhadap anak biasanya dilaporkan oleh pihak keluarga, sekolah, atau aparat hukum kepada UPTD PPA atau langsung ke Dinas Sosial. Setelah laporan diterima, pekerja sosial akan segera melakukan asesmen cepat terhadap kondisi korban. Asesmen ini mencakup aspek fisik, psikologis, dan lingkungan sosial korban. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi tingkat urgensi perlindungan dan intervensi yang dibutuhkan. Bila korban berada dalam situasi berisiko tinggi, maka pekerja sosial akan merekomendasikan penempatan sementara di rumah aman atau shelter. Dalam waktu bersamaan, pekerja sosial menyusun Rencana Intervensi Individu (RII) yang menjadi dasar dalam proses pendampingan hukum dan pemulihan psikososial.

Pendampingan hukum oleh pekerja sosial mencakup kehadiran dalam proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang, pendampingan saat visum et repertum, serta penyusunan dokumen sosial (social report) yang dapat dijadikan rujukan oleh penyidik atau hakim. Pendampingan ini menjadi sangat penting agar anak tidak mengalami reviktimisasi selama proses hukum berlangsung. Selain itu, pekerja sosial juga menjadi fasilitator antara keluarga korban dan pihak aparat hukum, termasuk membantu menjembatani komunikasi agar korban tetap merasa aman secara psikologis. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pekerja sosial menjalankan peran multidimensional: sebagai advokat hukum, pelindung hak anak, dan fasilitator pemulihan yang bersifat jangka panjang.

Perlindungan hukum represif dilakukan setelah terjadi pelanggaran atau kejahatan terhadap individu atau kelompok tertentu[1]. Pendampingan sosial oleh pekerja sosial mengandung kedua bentuk perlindungan tersebut. Sebagai contoh, melalui edukasi dan kampanye kesadaran hukum yang dilakukan oleh Dinas Sosial dan UPTD PPA, pekerja sosial turut berperan dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Menurut Hadjon, perlindungan hukum bukan hanya soal hadirnya regulasi, tetapi juga soal hadirnya negara secara substantif dalam menjamin dan memulihkan hak-hak warga negara, terutama kelompok rentan seperti anak. Perlindungan hukum harus terlihat dalam tindakan konkret yang dapat dirasakan langsung oleh korban, bukan semata wacana yuridis atau kebijakan makro[5]. Di sinilah posisi pekerja sosial menjadi sangat penting sebagai representasi kehadiran negara dalam melaksanakan fungsi perlindungan yang humanistik, empatik, dan berkelanjutan. Dalam praktiknya, pekerja sosial juga menghadapi berbagai tantangan, mulai dari resistensi masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia, hingga belum optimalnya koordinasi antarlembaga. Namun demikian, mekanisme perlindungan yang dilakukan tetap berjalan secara sistematis dan menunjukkan efektivitas yang cukup tinggi dalam pemulihan korban.

Di sisi lain, kerangka teori penegakan hukum Joseph Goldstein memberikan dimensi tambahan dalam memahami posisi pekerja sosial dalam mekanisme hukum ini. Goldstein menekankan bahwa penegakan hukum yang efektif tidak hanya ditentukan oleh peraturan dan aparat penegak hukum, tetapi juga oleh adanya aktor sosial yang mampu menjalankan peran sebagai mediator antara hukum dan masyarakat[1]. Dalam konteks ini, pekerja sosial bukan bagian dari aparat penegak hukum formal, tetapi peran mereka sangat vital dalam mewujudkan nilai-nilai keadilan substantif dalam sistem hukum pidana anak. Goldstein juga menyebutkan bahwa penegakan hukum yang berpihak kepada kepentingan terbaik anak (best interest of the child) menuntut adanya integrasi antara keadilan prosedural dan keadilan substantif. Oleh karena itu, keberadaan pekerja sosial dalam setiap tahapan proses hukum menjadi bentuk konkret dari perluasan jangkauan fungsi hukum ke arah perlindungan yang lebih berkeadilan.

Pendampingan hukum yang dilakukan sejak tahap pelaporan hingga pendampingan di pengadilan merupakan bentuk nyata dari perlindungan hukum represif, karena hadir setelah terjadinya pelanggaran hak anak berupa tindak pidana pelecehan seksual. Di sisi lain, bentuk pendampingan lain seperti edukasi hak anak, pemberdayaan keluarga, serta upaya mediasi dan reintegrasi sosial menunjukkan fungsi preventif yang berupaya mencegah berulangnya kekerasan dan membangun kesadaran hukum serta ketahanan sosial pada anak dan lingkungan sekitarnya. Pendampingan psikososial yang berfokus pada pemulihan kondisi mental korban juga tidak hanya merehabilitasi, tetapi menjadi bagian dari pencegahan jangka panjang terhadap efek lanjutan dari trauma yang mungkin berujung pada kerentanan sosial baru. Seluruh bentuk intervensi ini merupakan wujud konkret dari kehadiran negara secara substantif, sebagaimana ditekankan oleh Hadjon, bahwa perlindungan hukum bukan hanya tentang kehadiran aturan formal atau regulasi, melainkan tentang sejauh mana negara, melalui aparat atau agen sosialnya, mampu melindungi, memulihkan, dan memperkuat warga negara dalam menghadapi ketidakadilan, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan seperti anak korban kekerasan seksual.

Mekanisme perlindungan hukum oleh pekerja sosial di Dinas Sosial Kota Padang terhadap anak korban pelecehan seksual merupakan bagian penting dari sistem perlindungan anak yang komprehensif dan manusiawi. Dengan merujuk pada teori Philippus Hadjon tentang perlindungan hukum dan teori Joseph Goldstein tentang penegakan hukum, mekanisme ini tidak hanya memenuhi unsur legal-formal, tetapi juga menjawab kebutuhan substansial anak sebagai korban. Perlindungan hukum tidak cukup jika hanya dilakukan melalui undang-undang atau aparat penegak hukum, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk intervensi nyata di tingkat lapangan yang melibatkan pekerja sosial sebagai ujung tombak. Melalui pendekatan ini, keadilan tidak hanya menjadi konsep, tetapi hadir secara nyata dalam kehidupan anak-anak yang pernah menjadi korban kekerasan seksual.

 

B.  Kendala Yang Ditemui Pekerja Sosial Pada Dinas Sosial Kota Padang Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual

 

Kendala hukum yang paling menonjol sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Heriza Syafani, S.STP, M.PA, adalah kurangnya integrasi prosedural antara sistem hukum pidana anak dengan mekanisme perlindungan sosial yang dijalankan oleh Dinas Sosial. Menurutnya, meskipun sudah ada kerangka regulasi yang mengatur hak anak dan mekanisme perlindungan, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaksanaannya di lapangan seringkali menemui ketidaksinkronan antar lembaga penegak hukum dan lembaga layanan sosial[6]. Dalam beberapa kasus, misalnya, penyidik belum memahami sepenuhnya pentingnya pelibatan pekerja sosial dalam setiap tahapan pemeriksaan terhadap anak korban. Akibatnya, proses hukum berjalan dengan pendekatan yang masih berorientasi pada penghukuman pelaku, sementara pemulihan korban justru terabaikan.

Winda, seorang pekerja sosial senior di Dinas Sosial Kota Padang, menambahkan bahwa salah satu kendala hukum yang signifikan adalah keterbatasan dalam pelibatan pekerja sosial sebagai saksi ahli atau penyedia laporan sosial dalam proses pengadilan. Ia menyatakan bahwa hakim atau jaksa kadang tidak menganggap laporan sosial sebagai dokumen pendukung yang penting, padahal laporan tersebut menggambarkan kondisi psikososial anak secara menyeluruh[1]. Selain itu, ketidakjelasan batas wewenang antara lembaga penegak hukum dan Dinas Sosial sering menimbulkan tumpang tindih dalam pengambilan keputusan, terutama dalam menentukan bentuk intervensi yang dibutuhkan oleh korban. Hal ini menunjukkan masih lemahnya kerangka kolaboratif dalam implementasi sistem peradilan pidana anak yang seharusnya menempatkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama.

Kendala hukum tersebut sejalan dengan kelemahan dalam struktur sistem peradilan pidana di Indonesia yang masih berorientasi pada proses legalistik, bukan pada pendekatan holistik terhadap korban. Dalam perspektif teori sistem peradilan pidana, sistem hukum seharusnya dipahami sebagai suatu rangkaian proses yang melibatkan berbagai komponen, yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemasyarakatan, serta lembaga perlindungan sosial. Jika salah satu unsur mengalami hambatan atau ketidaksinkronan, maka hasil akhir berupa keadilan substantif tidak akan tercapai. Dalam kasus-kasus yang terjadi di Kota Padang, sering kali pekerja sosial menghadapi kesulitan dalam mengakses informasi perkembangan perkara, karena tidak adanya mekanisme berbagi data antar lembaga. Padahal, untuk menyusun strategi pendampingan yang efektif, pekerja sosial memerlukan akses terhadap berkas perkara, hasil visum, dan jadwal persidangan. Ketiadaan regulasi yang mengatur hal tersebut menyebabkan koordinasi antar lembaga menjadi sporadis dan bergantung pada hubungan personal antar petugas.

Di luar kendala hukum, terdapat pula kendala non-hukum yang tidak kalah serius. Salah satunya adalah masih kuatnya stigma sosial terhadap korban pelecehan seksual. Dalam wawancara yang sama, Winda menjelaskan bahwa banyak keluarga korban yang memilih menarik laporan atau menolak pendampingan karena merasa malu atau takut mendapat tekanan sosial dari lingkungan sekitarnya[7]. Bahkan, dalam beberapa kasus, korban justru disalahkan oleh keluarganya sendiri, dan pekerja sosial harus bekerja keras untuk meyakinkan bahwa anak tersebut bukan pelaku, melainkan korban yang harus dilindungi. Kondisi ini menciptakan beban psikologis tambahan bagi pekerja sosial, yang tidak hanya berhadapan dengan sistem hukum yang kaku, tetapi juga dengan nilai-nilai sosial yang menormalisasi kekerasan terhadap anak.

Tantangan lainnya adalah keterbatasan sumber daya manusia. Kepala Dinas Sosial Kota Padang mengakui bahwa jumlah pekerja sosial yang menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak masih jauh dari ideal. Dengan wilayah Kota Padang yang luas dan kasus yang terus meningkat, satu orang pekerja sosial bisa menangani lebih dari 20 kasus dalam satu waktu[1]. Hal ini berdampak langsung pada kualitas pendampingan, karena idealnya setiap kasus memerlukan asesmen, rencana intervensi individu, sesi konseling, pendampingan hukum, serta evaluasi berkala. Ketika beban kerja terlalu tinggi, maka aspek-aspek penting seperti konseling lanjutan atau reintegrasi sosial seringkali tidak tertangani secara optimal. Ini membuktikan bahwa perlindungan hukum tidak dapat berjalan efektif jika tidak ditopang oleh kapasitas kelembagaan dan personel yang memadai.

Teori penegakan hukum oleh Joseph Goldstein memberikan penekanan penting terhadap elemen non-formal dalam sistem hukum. Ia menyebut bahwa penegakan hukum yang efektif memerlukan dukungan struktur sosial yang mampu memperkuat legitimasi hukum di mata masyarakat[8]. Dalam konteks ini, pekerja sosial memiliki peran ganda: sebagai pelindung hukum dan sekaligus agen perubahan sosial. Namun ketika dukungan sosial melemah seperti adanya stigma, resistensi keluarga, dan ketidakpercayaan terhadap Negara maka pekerja sosial menjadi rentan dan mekanisme perlindungan hukum kehilangan pijakan sosialnya. Oleh sebab itu, menurut teori Goldstein, pembenahan sistem hukum harus dilakukan tidak hanya di ranah institusional, tetapi juga dalam aspek kultural dan komunitas.

Selain kendala yang telah disebutkan, hambatan lain yang dihadapi pekerja sosial dalam memberikan perlindungan hukum adalah tidak adanya standar operasional prosedur (SOP) lintas sektor yang mengikat secara hukum. Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Heriza Syafani, saat ini belum ada regulasi di tingkat kota yang secara eksplisit mengatur keterlibatan wajib pekerja sosial dalam setiap tahapan sistem peradilan pidana anak, terutama dalam kasus pelecehan seksual[1]. Akibatnya, keterlibatan pekerja sosial sangat bergantung pada kebijakan internal instansi lain seperti kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Ketika hubungan koordinatif ini tidak berjalan baik, maka perlindungan terhadap korban menjadi tidak optimal. Kondisi ini menyebabkan pekerja sosial seringkali berperan secara informal atau sebagai pelengkap, bukan sebagai bagian dari struktur utama penegakan hukum.

Kendala non-hukum lainnya adalah minimnya dukungan rehabilitasi jangka panjang. Dalam praktiknya, perlindungan hukum yang diberikan pekerja sosial seringkali berhenti pada fase penyelesaian perkara. Padahal, dampak kekerasan seksual terhadap anak bersifat jangka panjang dan memerlukan pemulihan psikososial yang berkelanjutan. Namun, karena keterbatasan anggaran, tenaga konselor, dan lembaga rehabilitasi khusus anak, layanan pasca-trauma belum dapat dijalankan secara sistematis. Kepala Dinas Sosial mengakui bahwa meskipun Kota Padang telah memiliki rumah aman, tetapi kapasitasnya sangat terbatas dan belum dilengkapi dengan tenaga psikolog anak yang memadai[9]. Akibatnya, banyak anak korban pelecehan seksual yang kembali ke lingkungan yang sama tanpa melalui proses pemulihan yang komprehensif. Hal ini berpotensi menciptakan trauma berulang, penurunan kualitas hidup, hingga gangguan perilaku pada masa dewasa.

Keterbatasan ini mengarah pada dilema hukum dan moral yang dihadapi pekerja sosial. Dalam sistem penegakan hukum menurut Joseph Goldstein, penegakan hukum yang berhasil harus mampu menghasilkan efek perbaikan terhadap kehidupan individu yang terlibat, bukan hanya dalam bentuk penghukuman pelaku[1]. Jika sistem hanya fokus pada penghukuman dan mengabaikan proses pemulihan korban, maka penegakan hukum kehilangan orientasi humanistiknya. Dalam konteks ini, perlindungan hukum yang dijalankan oleh pekerja sosial justru menjadi satu-satunya jalur yang menjamin bahwa korban diperlakukan sebagai manusia utuh, bukan sekadar bukti perkara. Namun tanpa dukungan sistemik, fungsi tersebut menjadi berat sebelah dan hanya berjalan melalui inisiatif pribadi para pekerja sosial.

Keterbatasan dukungan kebijakan juga menjadi persoalan serius. Hingga saat ini, belum terdapat regulasi daerah di Kota Padang yang mengatur secara khusus perlindungan korban kekerasan seksual anak, termasuk integrasi kerja antara Dinas Sosial, kepolisian, pengadilan, dan lembaga lain. Hal ini menimbulkan ketidakpastian peran, serta memperlebar celah koordinasi antar instansi. Pekerja sosial sering kali bekerja dalam ruang abu-abu, antara tanggung jawab sosial dan tugas hukum. Tanpa payung hukum yang jelas, pekerja sosial sulit menuntut akses informasi perkara, keterlibatan dalam proses peradilan, atau kejelasan peran dalam mekanisme penegakan hukum. Hal ini tidak hanya melemahkan fungsi pekerja sosial sebagai pelindung hak korban, tetapi juga mengurangi akuntabilitas negara dalam memenuhi hak anak korban.

Dalam kerangka teori sistem peradilan pidana, kondisi ini menunjukkan bahwa sistem belum bekerja sebagai kesatuan yang integratif. Sistem peradilan pidana idealnya bekerja seperti rantai yang saling terhubung: dari pelaporan, penyidikan, penuntutan, hingga rehabilitasi. Ketika salah satu rantai  dalam hal ini layanan sosial tidak terhubung secara kuat, maka sistem kehilangan daya keberlakuan dan legitimasi sosialnya. Perlindungan hukum terhadap korban menjadi tidak efektif, dan bahkan berisiko menimbulkan trauma sekunder. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang diberikan oleh pekerja sosial perlu mendapat pengakuan legal formal agar dapat beroperasi dalam koridor sistem peradilan pidana secara setara dan efektif.

 

PENUTUP

Dinas Sosial Kota Padang perlu memperkuat mekanisme perlindungan hukum anak melalui peningkatan jumlah dan kapasitas pekerja sosial, memperjelas koordinasi lintas sektor dengan sistem peradilan pidana, serta membangun regulasi lokal yang mendukung peran pekerja sosial sebagai aktor kunci dalam sistem perlindungan hukum anak. Pemerintah Kota Padang perlu segera menetapkan regulasi daerah yang mendukung peran pekerja sosial secara formal dalam sistem peradilan pidana anak, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta menambah tenaga profesional dan layanan rehabilitasi agar perlindungan hukum dapat dijalankan secara optimal dan berkelanjutan.

 

REFERENSI

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

 

Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Elsam, Jakarta, 2002

 

Widia Wahyuni, “Pendampingan Anak Korban Kekerasan Seksual Oleh Pekerja Sosial Di Dinas Sosial Kota Padang”, Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 5, No. 2, 2021

 

Sulistyowati Irianto, Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, Obor, Jakarta, 2006

 

Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum Pidana dalam Perspektif Restorative Justice, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011

 

Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

 

Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 1995

 

Philippus Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987

 

Joseph Goldstein et al., The Best Interests of the Child: The Least Detrimental Alternative, Free Press, New York, 1996

 

Joseph Goldstein et al., The Best Interests of the Child: The Least Detrimental Alternative, Free Press, New York, 1996

 

Joseph Goldstein et al., The Best Interests of the Child: The Least Detrimental Alternative, Free Press, New York, 1996

 

BIO DATA

Dodi Putra, saat sekarang sedang menempuh pendidikan di Program magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti.

 



[1] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 121.

[2] Widia Wahyuni, “Pendampingan Anak Korban Kekerasan Seksual Oleh Pekerja Sosial Di Dinas Sosial Kota Padang”, Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 5, No. 2, 2021, hlm. 83.

[3] Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum Pidana dalam Perspektif Restorative Justice, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011, hlm. 134.

[4] Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 1995, hlm. 89.

[5] Ibid., hlm. 28–29

[6] Wawancara dengan Heriza Syafani, S.STP, M.PA, Kepala Dinas Sosial Kota Padang, 25 Juni 2025.

[7] Wawancara dengan Winda, Pekerja Sosial Dinas Sosial Kota Padang, 26 Juni 2025.

[8] Joseph Goldstein et al., The Best Interests of the Child: The Least Detrimental Alternative, Free Press, New York, 1996, hlm. 45–48.

[9] Wawancara dengan Heriza Syafani, S.STP, M.PA, Kepala Dinas Sosial Kota Padang, 25 Juni 2025

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RENCANA PEMBANGUNAN FLY OVER SITINJAU LAWIK DI LUBUK KILANGAN, APA PERAN DAN FUNGSI KERAPATAN ADAT?

Kepemimpinan Kolektif di Minangkabau, Urang Nan Ampek Jinih dan Jinih nan Ampek

LAHIRNYA FORUM NAGARI DI LUBUK KILANGAN, DITINJAU DARI ASPEK HISTORIS