MEKANISME PERLINDUNGAN HUKUM OLEH PEKERJA SOSIAL PADA DINAS SOSIAL KOTA PADANG TERHADAP ANAK KORBAN PELECEHAN SEKSUAL
LEGAL PROTECTION MECHANISM BY SOCIAL WORKERS AT THE PADANG CITY SOCIAL
SERVICES FOR CHILD VICTIMS
OF
SEXUAL ABUSE
MEKANISME
PERLINDUNGAN HUKUM OLEH PEKERJA SOSIAL PADA DINAS SOSIAL KOTA PADANG TERHADAP
ANAK KORBAN PELECEHAN SEKSUAL
Dodi Putra, Otong Rosadi, Susi DelmiatiEmail: dodiunes23047@gmail.com
Otong_rosadi@yahoo.co.uksusidelmiati@unespadang.ac.id
ABSTRACT
This research is
a legal study with descriptive analytical specifications. The legal protection
mechanism used by social workers at the Padang City Social Service for child
victims of sexual abuse begins with the reporting stage, which is generally
submitted by families, schools, or law enforcement officials to the UPTD PPA or
directly to the Social Service. After receiving the report, social workers
conduct a rapid assessment of the child's physical, psychological, and social
environment to determine the level of risk. If deemed high risk, the child will
be placed in a safe house (shelter). Next, an Individual Intervention Plan
(IIP) is prepared as the basis for legal assistance and psychosocial recovery.
During the legal process, social workers provide assistance during police
examinations, post-mortem examinations, and court hearings, and compile social
reports that serve as legal references. This mechanism concludes with
post-verdict assistance, in the form of psychological rehabilitation, social
service referrals, and reintegration of children into a safe environment, so
that the protection provided is comprehensive, sustainable, and pro-victim
recovery. The obstacles faced by social workers at the Padang City Social
Service in providing legal protection for child victims of sexual abuse include
interrelated legal and non-legal aspects. Legal obstacles include a lack of
synchronized coordination between institutions, the absence of binding standard
operating procedures, and limited access for social workers to the judicial
process. Meanwhile, non-legal obstacles include strong social stigma against
victims, a shortage of professional staff, low capacity for long-term
rehabilitation, and the absence of regional regulations supporting the
integration of social workers' roles. These obstacles indicate that legal
protection has not been implemented systematically and place social workers in
a vulnerable structural position within the juvenile criminal justice system.
Keywords: Legal Protection, Social Workers, Children,
Victims, Sexual Harassment
ABSTRAK
Penelitian ini merupakan
penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Mekanisme
perlindungan hukum oleh pekerja sosial di Dinas Sosial Kota Padang terhadap
anak korban pelecehan seksual dimulai dari tahap pelaporan, yang umumnya
disampaikan oleh keluarga, sekolah, atau aparat hukum ke UPTD PPA atau langsung
ke Dinas Sosial. Setelah laporan diterima, pekerja sosial melakukan asesmen
cepat terhadap kondisi fisik, psikologis, dan lingkungan sosial anak untuk
menentukan tingkat risiko. Jika dinilai berisiko tinggi, anak akan ditempatkan
di rumah aman (shelter). Selanjutnya, disusun Rencana Intervensi Individu (RII)
sebagai dasar pendampingan hukum dan pemulihan psikososial. Dalam proses hukum,
pekerja sosial melakukan pendampingan saat pemeriksaan polisi, visum, dan
sidang, serta menyusun laporan sosial yang menjadi referensi hukum. Mekanisme
ini ditutup dengan pendampingan pasca-putusan, berupa rehabilitasi psikologis,
rujukan layanan sosial, dan reintegrasi anak ke lingkungan yang aman, sehingga
perlindungan yang diberikan bersifat menyeluruh, berkelanjutan, dan berpihak
pada pemulihan korban. Kendala
yang dihadapi pekerja sosial pada Dinas Sosial Kota Padang dalam memberikan
perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual meliputi aspek hukum
dan non-hukum yang saling berkaitan. Kendala hukum mencakup tidak sinkronnya
koordinasi antar lembaga, ketiadaan standar operasional prosedur yang mengikat,
hingga keterbatasan akses pekerja sosial dalam proses peradilan. Sementara itu,
kendala non-hukum meliputi kuatnya stigma sosial terhadap korban, minimnya
tenaga profesional, rendahnya kapasitas rehabilitasi jangka panjang, serta
belum adanya regulasi daerah yang mendukung integrasi peran pekerja sosial.
Hambatan-hambatan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hukum belum berjalan
secara sistemik dan menempatkan pekerja sosial dalam posisi struktural yang
rentan dalam sistem peradilan pidana anak.
Kata Kunci : Perlindungan
Hukum, Pekerja Sosial, Anak, Korban,
Pelecehan Seksual
PENDAHULUAN
Perlindungan
hukum terhadap anak korban pelecehan seksual masih sering terhambat oleh
lemahnya implementasi kebijakan, stigma sosial, ketimpangan akses keadilan,
serta minimnya pelibatan aktor-aktor sosial yang seharusnya menjadi garda depan
pemulihan, salah satunya adalah pekerja sosial[1].
Mereka tidak hanya menjadi pendamping dalam proses hukum, tetapi juga pelindung
yang berperan memfasilitasi proses penyembuhan psikologis dan integrasi sosial
kembali bagi korban[1].
Kegagalan sistem hukum dalam memberi ruang dan legitimasi formal terhadap peran
pekerja sosial sering kali menyebabkan terjadinya reviktimisasi, yaitu korban
kembali menjadi korban dalam proses hukum yang seharusnya memberikan
perlindungan.
Di
Kota Padang, kasus kekerasan seksual terhadap anak mengalami peningkatan dalam
lima tahun terakhir, sebagaimana dilaporkan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan
Anak (PPA) di Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Salah satu kasus yang mencuat
ke permukaan terjadi pada tahun 2022, di mana seorang anak perempuan berusia
delapan tahun mengalami pelecehan seksual oleh pamannya sendiri yang tinggal
satu rumah. Korban mengalami trauma berat dan enggan berinteraksi sosial. Dalam
proses hukum yang berlangsung, Dinas Sosial Kota Padang melalui pekerja
sosialnya memberikan intervensi berupa pendampingan psikososial dan bantuan
hukum, meskipun keterlibatan tersebut baru dimulai setelah proses penyidikan
memasuki tahap pertengahan[2].
Pada
banyak kasus, pekerja sosial dihadapkan pada kendala struktural, mulai dari
kekosongan hukum teknis, tumpang tindih kewenangan, hingga minimnya pelatihan
profesional di bidang pendampingan anak korban kekerasan seksual[1].
Ketiadaan regulasi teknis yang secara eksplisit mengatur prosedur standar
intervensi pekerja sosial menimbulkan ketidakpastian hukum dan sering kali
menyulitkan koordinasi lintas sektor. Berdasarkan perspektif hukum pidana
progresif, konsep perlindungan hukum terhadap korban harus melibatkan
pendekatan victim-oriented, di mana korban menjadi pusat perhatian dalam
proses peradilan. Ini menuntut perubahan paradigma hukum pidana dari retributif
menjadi restoratif, dengan mengakui hak-hak korban untuk mendapatkan
perlindungan, pengakuan, dan pemulihan[3].
Peran pekerja sosial dalam hal ini sangat relevan, karena mereka berada di
posisi strategis sebagai jembatan antara sistem hukum formal dan kebutuhan
korban secara sosial dan psikologis.
Namun,
meskipun aturan tersebut telah mengakomodasi posisi pekerja sosial, tidak dapat
dipungkiri bahwa pada tingkat implementasi masih terjadi banyak kekosongan dan
resistensi. Banyak aparat penegak hukum yang belum memahami peran pekerja
sosial secara utuh, bahkan ada yang menganggap kehadiran mereka sebagai bentuk
intervensi yang mengganggu proses hukum[1].
Padahal, sesuai dengan prinsip best
interest of the child, pekerja sosial memiliki fungsi protektif yang
seharusnya dihormati dan dikuatkan, bukan dimarginalkan.
Pekerja
sosial sering mengalami kesulitan dalam mengakses data perkara, menghadapi
pembatasan dalam ruang komunikasi dengan penyidik, dan bahkan tidak mendapatkan
informasi tentang jadwal persidangan anak korban yang mereka dampingi[4].
Permasalahan yang diteliti
adalah mekanisme
perlindungan hukum oleh pekerja sosial pada Dinas Sosial Kota Padang terhadap
anak korban pelecehan seksual dan kendalanya.
METODE PENELITIAN
Spesifikasi penelitian adalah deskriptif
analitis, dengan metode pendekatan
yuridis normative
didukung oleh yuridis empiris. Jenis data yang
digunakan adalah
data sekunder dan data primer. Data
sekunder diperoleh dari studi dokumen, data primer diperoleh dengan cara
wawancara. Data yang diperoleh kemudian dianalisa secara kualitatif .
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Mekanisme
Perlindungan Hukum Oleh Pekerja Sosial Pada Dinas Sosial Kota Padang Terhadap
Anak Korban Pelecehan Seksual
106
Berdasarkan data Dinas
Sosial Kota Padang, pada tahun 2022 tercatat 40 kasus perlindungan anak korban
pelecehan seksual yang didampingi oleh pekerja sosial. Tahun 2023 tercatat 38
kasus, dan hingga Oktober 2024, jumlahnya meningkat menjadi 45 kasus. Kasus-kasus
tersebut terbagi atas kategori perbuatan cabul, persetubuhan, dan eksploitasi
seksual. Peningkatan jumlah kasus dari tahun ke tahun mengindikasikan dua hal:
pertama, meningkatnya keberanian pelaporan oleh masyarakat dan anak korban
berkat kehadiran pekerja sosial yang responsif; kedua, masih tingginya
kerentanan anak terhadap kejahatan seksual di lingkungan sosial Kota Padang.
Dalam kerangka tersebut, mekanisme perlindungan hukum oleh pekerja sosial tidak
bersifat reaktif semata, melainkan juga mengandung dimensi preventif, kuratif,
dan rehabilitatif, sebagaimana tercermin dalam pendekatan intervensi
profesional pekerja sosial yang disusun secara sistemik.
Tahapan mekanisme perlindungan dimulai dari
fase pelaporan, di mana kasus pelecehan seksual terhadap anak biasanya
dilaporkan oleh pihak keluarga, sekolah, atau aparat hukum kepada UPTD PPA atau
langsung ke Dinas Sosial. Setelah laporan diterima, pekerja sosial akan segera
melakukan asesmen cepat terhadap kondisi korban. Asesmen ini mencakup aspek
fisik, psikologis, dan lingkungan sosial korban. Tujuannya adalah untuk
mengidentifikasi tingkat urgensi perlindungan dan intervensi yang dibutuhkan.
Bila korban berada dalam situasi berisiko tinggi, maka pekerja sosial akan
merekomendasikan penempatan sementara di rumah aman atau shelter. Dalam waktu
bersamaan, pekerja sosial menyusun Rencana Intervensi Individu (RII) yang
menjadi dasar dalam proses pendampingan hukum dan pemulihan psikososial.
Pendampingan hukum oleh pekerja sosial
mencakup kehadiran dalam proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan
Anak (PPA) Polresta Padang, pendampingan saat visum et repertum, serta penyusunan dokumen sosial (social report) yang dapat dijadikan
rujukan oleh penyidik atau hakim. Pendampingan ini menjadi sangat penting agar
anak tidak mengalami reviktimisasi selama proses hukum berlangsung. Selain itu,
pekerja sosial juga menjadi fasilitator antara keluarga korban dan pihak aparat
hukum, termasuk membantu menjembatani komunikasi agar korban tetap merasa aman
secara psikologis. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pekerja sosial menjalankan
peran multidimensional: sebagai advokat hukum, pelindung hak anak, dan
fasilitator pemulihan yang bersifat jangka panjang.
Perlindungan hukum represif dilakukan setelah
terjadi pelanggaran atau kejahatan terhadap individu atau kelompok tertentu[1].
Pendampingan sosial oleh pekerja sosial mengandung kedua bentuk perlindungan
tersebut. Sebagai contoh, melalui edukasi dan kampanye kesadaran hukum yang
dilakukan oleh Dinas Sosial dan UPTD PPA, pekerja sosial turut berperan dalam
mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut Hadjon, perlindungan hukum bukan
hanya soal hadirnya regulasi, tetapi juga soal hadirnya negara secara
substantif dalam menjamin dan memulihkan hak-hak warga negara, terutama
kelompok rentan seperti anak. Perlindungan hukum harus terlihat dalam tindakan
konkret yang dapat dirasakan langsung oleh korban, bukan semata wacana yuridis
atau kebijakan makro[5]. Di
sinilah posisi pekerja sosial menjadi sangat penting sebagai representasi
kehadiran negara dalam melaksanakan fungsi perlindungan yang humanistik,
empatik, dan berkelanjutan. Dalam praktiknya, pekerja sosial juga menghadapi
berbagai tantangan, mulai dari resistensi masyarakat, keterbatasan sumber daya
manusia, hingga belum optimalnya koordinasi antarlembaga. Namun demikian,
mekanisme perlindungan yang dilakukan tetap berjalan secara sistematis dan
menunjukkan efektivitas yang cukup tinggi dalam pemulihan korban.
Di sisi lain, kerangka teori penegakan hukum
Joseph Goldstein memberikan dimensi tambahan dalam memahami posisi pekerja
sosial dalam mekanisme hukum ini. Goldstein menekankan bahwa penegakan hukum
yang efektif tidak hanya ditentukan oleh peraturan dan aparat penegak hukum,
tetapi juga oleh adanya aktor sosial yang mampu menjalankan peran sebagai
mediator antara hukum dan masyarakat[1]. Dalam
konteks ini, pekerja sosial bukan bagian dari aparat penegak hukum formal,
tetapi peran mereka sangat vital dalam mewujudkan nilai-nilai keadilan
substantif dalam sistem hukum pidana anak. Goldstein juga menyebutkan bahwa
penegakan hukum yang berpihak kepada kepentingan terbaik anak (best interest of the child) menuntut
adanya integrasi antara keadilan prosedural dan keadilan substantif. Oleh
karena itu, keberadaan pekerja sosial dalam setiap tahapan proses hukum menjadi
bentuk konkret dari perluasan jangkauan fungsi hukum ke arah perlindungan yang
lebih berkeadilan.
Pendampingan
hukum yang dilakukan sejak tahap pelaporan hingga pendampingan di pengadilan
merupakan bentuk nyata dari perlindungan hukum represif, karena hadir setelah
terjadinya pelanggaran hak anak berupa tindak pidana pelecehan seksual. Di sisi
lain, bentuk pendampingan lain seperti edukasi hak anak, pemberdayaan keluarga,
serta upaya mediasi dan reintegrasi sosial menunjukkan fungsi preventif yang
berupaya mencegah berulangnya kekerasan dan membangun kesadaran hukum serta
ketahanan sosial pada anak dan lingkungan sekitarnya. Pendampingan psikososial
yang berfokus pada pemulihan kondisi mental korban juga tidak hanya
merehabilitasi, tetapi menjadi bagian dari pencegahan jangka panjang terhadap
efek lanjutan dari trauma yang mungkin berujung pada kerentanan sosial baru.
Seluruh bentuk intervensi ini merupakan wujud konkret dari kehadiran negara
secara substantif, sebagaimana ditekankan oleh Hadjon, bahwa perlindungan hukum
bukan hanya tentang kehadiran aturan formal atau regulasi, melainkan tentang
sejauh mana negara, melalui aparat atau agen sosialnya, mampu melindungi,
memulihkan, dan memperkuat warga negara dalam menghadapi ketidakadilan,
terutama mereka yang berada dalam posisi rentan seperti anak korban kekerasan
seksual.
Mekanisme
perlindungan hukum oleh pekerja sosial di Dinas Sosial Kota Padang terhadap
anak korban pelecehan seksual merupakan bagian penting dari sistem perlindungan
anak yang komprehensif dan manusiawi. Dengan merujuk pada teori Philippus
Hadjon tentang perlindungan hukum dan teori Joseph Goldstein tentang penegakan
hukum, mekanisme ini tidak hanya memenuhi unsur legal-formal, tetapi juga
menjawab kebutuhan substansial anak sebagai korban. Perlindungan hukum tidak
cukup jika hanya dilakukan melalui undang-undang atau aparat penegak hukum,
tetapi harus diwujudkan dalam bentuk intervensi nyata di tingkat lapangan yang
melibatkan pekerja sosial sebagai ujung tombak. Melalui pendekatan ini,
keadilan tidak hanya menjadi konsep, tetapi hadir secara nyata dalam kehidupan
anak-anak yang pernah menjadi korban kekerasan seksual.
B. Kendala
Yang Ditemui Pekerja Sosial Pada Dinas Sosial Kota Padang Dalam Memberikan
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual
Kendala
hukum yang paling menonjol sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial
Kota Padang, Heriza Syafani, S.STP, M.PA, adalah kurangnya integrasi prosedural
antara sistem hukum pidana anak dengan mekanisme perlindungan sosial yang
dijalankan oleh Dinas Sosial. Menurutnya, meskipun sudah ada kerangka regulasi
yang mengatur hak anak dan mekanisme perlindungan, seperti Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaksanaannya di lapangan seringkali
menemui ketidaksinkronan antar lembaga penegak hukum dan lembaga layanan sosial[6].
Dalam beberapa kasus, misalnya, penyidik belum memahami sepenuhnya pentingnya
pelibatan pekerja sosial dalam setiap tahapan pemeriksaan terhadap anak korban.
Akibatnya, proses hukum berjalan dengan pendekatan yang masih berorientasi pada
penghukuman pelaku, sementara pemulihan korban justru terabaikan.
Winda,
seorang pekerja sosial senior di Dinas Sosial Kota Padang, menambahkan bahwa
salah satu kendala hukum yang signifikan adalah keterbatasan dalam pelibatan
pekerja sosial sebagai saksi ahli atau penyedia laporan sosial dalam proses
pengadilan. Ia menyatakan bahwa hakim atau jaksa kadang tidak menganggap
laporan sosial sebagai dokumen pendukung yang penting, padahal laporan tersebut
menggambarkan kondisi psikososial anak secara menyeluruh[1].
Selain itu, ketidakjelasan batas wewenang antara lembaga penegak hukum dan
Dinas Sosial sering menimbulkan tumpang tindih dalam pengambilan keputusan,
terutama dalam menentukan bentuk intervensi yang dibutuhkan oleh korban. Hal
ini menunjukkan masih lemahnya kerangka kolaboratif dalam implementasi sistem
peradilan pidana anak yang seharusnya menempatkan prinsip kepentingan terbaik
bagi anak sebagai prioritas utama.
Kendala
hukum tersebut sejalan dengan kelemahan dalam struktur sistem peradilan pidana
di Indonesia yang masih berorientasi pada proses legalistik, bukan pada
pendekatan holistik terhadap korban. Dalam perspektif teori sistem peradilan
pidana, sistem hukum seharusnya dipahami sebagai suatu rangkaian proses yang
melibatkan berbagai komponen, yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan,
pemasyarakatan, serta lembaga perlindungan sosial. Jika salah satu unsur
mengalami hambatan atau ketidaksinkronan, maka hasil akhir berupa keadilan
substantif tidak akan tercapai. Dalam kasus-kasus yang terjadi di Kota Padang,
sering kali pekerja sosial menghadapi kesulitan dalam mengakses informasi
perkembangan perkara, karena tidak adanya mekanisme berbagi data antar lembaga.
Padahal, untuk menyusun strategi pendampingan yang efektif, pekerja sosial
memerlukan akses terhadap berkas perkara, hasil visum, dan jadwal persidangan.
Ketiadaan regulasi yang mengatur hal tersebut menyebabkan koordinasi antar
lembaga menjadi sporadis dan bergantung pada hubungan personal antar petugas.
Di luar
kendala hukum, terdapat pula kendala non-hukum yang tidak kalah serius. Salah
satunya adalah masih kuatnya stigma sosial terhadap korban pelecehan seksual.
Dalam wawancara yang sama, Winda menjelaskan bahwa banyak keluarga korban yang
memilih menarik laporan atau menolak pendampingan karena merasa malu atau takut
mendapat tekanan sosial dari lingkungan sekitarnya[7].
Bahkan, dalam beberapa kasus, korban justru disalahkan oleh keluarganya
sendiri, dan pekerja sosial harus bekerja keras untuk meyakinkan bahwa anak
tersebut bukan pelaku, melainkan korban yang harus dilindungi. Kondisi ini
menciptakan beban psikologis tambahan bagi pekerja sosial, yang tidak hanya
berhadapan dengan sistem hukum yang kaku, tetapi juga dengan nilai-nilai sosial
yang menormalisasi kekerasan terhadap anak.
Tantangan
lainnya adalah keterbatasan sumber daya manusia. Kepala Dinas Sosial Kota
Padang mengakui bahwa jumlah pekerja sosial yang menangani kasus kekerasan
seksual terhadap anak masih jauh dari ideal. Dengan wilayah Kota Padang yang
luas dan kasus yang terus meningkat, satu orang pekerja sosial bisa menangani
lebih dari 20 kasus dalam satu waktu[1]. Hal
ini berdampak langsung pada kualitas pendampingan, karena idealnya setiap kasus
memerlukan asesmen, rencana intervensi individu, sesi konseling, pendampingan
hukum, serta evaluasi berkala. Ketika beban kerja terlalu tinggi, maka
aspek-aspek penting seperti konseling lanjutan atau reintegrasi sosial
seringkali tidak tertangani secara optimal. Ini membuktikan bahwa perlindungan
hukum tidak dapat berjalan efektif jika tidak ditopang oleh kapasitas
kelembagaan dan personel yang memadai.
Teori
penegakan hukum oleh Joseph Goldstein memberikan penekanan penting terhadap
elemen non-formal dalam sistem hukum. Ia menyebut bahwa penegakan hukum yang
efektif memerlukan dukungan struktur sosial yang mampu memperkuat legitimasi
hukum di mata masyarakat[8].
Dalam konteks ini, pekerja sosial memiliki peran ganda: sebagai pelindung hukum
dan sekaligus agen perubahan sosial. Namun ketika dukungan sosial melemah
seperti adanya stigma, resistensi keluarga, dan ketidakpercayaan terhadap
Negara maka pekerja sosial menjadi rentan dan mekanisme perlindungan hukum
kehilangan pijakan sosialnya. Oleh sebab itu, menurut teori Goldstein,
pembenahan sistem hukum harus dilakukan tidak hanya di ranah institusional,
tetapi juga dalam aspek kultural dan komunitas.
Selain
kendala yang telah disebutkan, hambatan lain yang dihadapi pekerja sosial dalam
memberikan perlindungan hukum adalah tidak adanya standar operasional prosedur
(SOP) lintas sektor yang mengikat secara hukum. Berdasarkan keterangan dari
Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Heriza Syafani, saat ini belum ada regulasi di
tingkat kota yang secara eksplisit mengatur keterlibatan wajib pekerja sosial
dalam setiap tahapan sistem peradilan pidana anak, terutama dalam kasus
pelecehan seksual[1].
Akibatnya, keterlibatan pekerja sosial sangat bergantung pada kebijakan
internal instansi lain seperti kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Ketika
hubungan koordinatif ini tidak berjalan baik, maka perlindungan terhadap korban
menjadi tidak optimal. Kondisi ini menyebabkan pekerja sosial seringkali
berperan secara informal atau sebagai pelengkap, bukan sebagai bagian dari
struktur utama penegakan hukum.
Kendala
non-hukum lainnya adalah minimnya dukungan rehabilitasi jangka panjang. Dalam
praktiknya, perlindungan hukum yang diberikan pekerja sosial seringkali
berhenti pada fase penyelesaian perkara. Padahal, dampak kekerasan seksual
terhadap anak bersifat jangka panjang dan memerlukan pemulihan psikososial yang
berkelanjutan. Namun, karena keterbatasan anggaran, tenaga konselor, dan
lembaga rehabilitasi khusus anak, layanan pasca-trauma belum dapat dijalankan
secara sistematis. Kepala Dinas Sosial mengakui bahwa meskipun Kota Padang
telah memiliki rumah aman, tetapi kapasitasnya sangat terbatas dan belum
dilengkapi dengan tenaga psikolog anak yang memadai[9].
Akibatnya, banyak anak korban pelecehan seksual yang kembali ke lingkungan yang
sama tanpa melalui proses pemulihan yang komprehensif. Hal ini berpotensi
menciptakan trauma berulang, penurunan kualitas hidup, hingga gangguan perilaku
pada masa dewasa.
Keterbatasan
ini mengarah pada dilema hukum dan moral yang dihadapi pekerja sosial. Dalam
sistem penegakan hukum menurut Joseph Goldstein, penegakan hukum yang berhasil
harus mampu menghasilkan efek perbaikan terhadap kehidupan individu yang
terlibat, bukan hanya dalam bentuk penghukuman pelaku[1].
Jika sistem hanya fokus pada penghukuman dan mengabaikan proses pemulihan
korban, maka penegakan hukum kehilangan orientasi humanistiknya. Dalam konteks
ini, perlindungan hukum yang dijalankan oleh pekerja sosial justru menjadi
satu-satunya jalur yang menjamin bahwa korban diperlakukan sebagai manusia
utuh, bukan sekadar bukti perkara. Namun tanpa dukungan sistemik, fungsi
tersebut menjadi berat sebelah dan hanya berjalan melalui inisiatif pribadi
para pekerja sosial.
Keterbatasan
dukungan kebijakan juga menjadi persoalan serius. Hingga saat ini, belum
terdapat regulasi daerah di Kota Padang yang mengatur secara khusus
perlindungan korban kekerasan seksual anak, termasuk integrasi kerja antara
Dinas Sosial, kepolisian, pengadilan, dan lembaga lain. Hal ini menimbulkan
ketidakpastian peran, serta memperlebar celah koordinasi antar instansi.
Pekerja sosial sering kali bekerja dalam ruang abu-abu, antara tanggung jawab
sosial dan tugas hukum. Tanpa payung hukum yang jelas, pekerja sosial sulit
menuntut akses informasi perkara, keterlibatan dalam proses peradilan, atau
kejelasan peran dalam mekanisme penegakan hukum. Hal ini tidak hanya melemahkan
fungsi pekerja sosial sebagai pelindung hak korban, tetapi juga mengurangi akuntabilitas
negara dalam memenuhi hak anak korban.
Dalam
kerangka teori sistem peradilan pidana, kondisi ini menunjukkan bahwa sistem
belum bekerja sebagai kesatuan yang integratif. Sistem peradilan pidana
idealnya bekerja seperti rantai yang saling terhubung: dari pelaporan,
penyidikan, penuntutan, hingga rehabilitasi. Ketika salah satu rantai dalam hal ini layanan sosial tidak terhubung
secara kuat, maka sistem kehilangan daya keberlakuan dan legitimasi sosialnya.
Perlindungan hukum terhadap korban menjadi tidak efektif, dan bahkan berisiko
menimbulkan trauma sekunder. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang diberikan
oleh pekerja sosial perlu mendapat pengakuan legal formal agar dapat beroperasi
dalam koridor sistem peradilan pidana secara setara dan efektif.
PENUTUP
Dinas Sosial Kota
Padang perlu memperkuat mekanisme perlindungan hukum anak melalui peningkatan
jumlah dan kapasitas pekerja sosial, memperjelas koordinasi lintas sektor
dengan sistem peradilan pidana, serta membangun regulasi lokal yang mendukung
peran pekerja sosial sebagai aktor kunci dalam sistem perlindungan hukum anak.
Pemerintah Kota Padang perlu segera menetapkan regulasi daerah yang mendukung
peran pekerja sosial secara formal dalam sistem peradilan pidana anak,
memperkuat koordinasi lintas sektor, serta menambah tenaga profesional dan
layanan rehabilitasi agar perlindungan hukum dapat dijalankan secara optimal
dan berkelanjutan.
REFERENSI
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum,
Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum:
Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Elsam, Jakarta, 2002
Widia Wahyuni, “Pendampingan Anak Korban
Kekerasan Seksual Oleh Pekerja Sosial Di Dinas Sosial Kota Padang”, Jurnal
Penelitian Hukum, Vol. 5, No. 2, 2021
Sulistyowati Irianto, Perempuan dan
Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, Obor,
Jakarta, 2006
Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum
Pidana dalam Perspektif Restorative Justice, Genta Publishing, Yogyakarta,
2011
Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia,
Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik dan
Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 1995
Philippus Hadjon, Perlindungan Hukum
Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987
Joseph Goldstein et al., The Best
Interests of the Child: The Least Detrimental Alternative, Free Press, New
York, 1996
Joseph Goldstein et al., The Best
Interests of the Child: The Least Detrimental Alternative, Free Press, New
York, 1996
Joseph Goldstein et al., The Best
Interests of the Child: The Least Detrimental Alternative, Free Press, New
York, 1996
BIO DATA
Dodi Putra,
saat sekarang sedang menempuh pendidikan di Program magister Ilmu Hukum
Universitas Ekasakti.
[1]
Satjipto Rahardjo, Ilmu
Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 121.
[2] Widia Wahyuni, “Pendampingan Anak
Korban Kekerasan Seksual Oleh Pekerja Sosial Di Dinas Sosial Kota Padang”, Jurnal
Penelitian Hukum, Vol. 5, No. 2, 2021, hlm. 83.
[3] Romli Atmasasmita, Reformasi
Hukum Pidana dalam Perspektif Restorative Justice, Genta Publishing,
Yogyakarta, 2011, hlm. 134.
[4] Muladi, Hak Asasi Manusia,
Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 1995,
hlm. 89.
[5] Ibid., hlm. 28–29
[6] Wawancara dengan Heriza Syafani,
S.STP, M.PA, Kepala Dinas Sosial Kota Padang, 25 Juni 2025.
[7] Wawancara dengan Winda, Pekerja
Sosial Dinas Sosial Kota Padang, 26 Juni 2025.
[8] Joseph Goldstein et al., The
Best Interests of the Child: The Least Detrimental Alternative, Free Press,
New York, 1996, hlm. 45–48.
[9] Wawancara dengan Heriza Syafani,
S.STP, M.PA, Kepala Dinas Sosial Kota Padang, 25 Juni 2025

Komentar
Posting Komentar